Kasus Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J, Kejaksaan Turunkan 43 JPU

Kasus Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J, Kejaksaan Turunkan 43 JPU

Perwira Polri yang terlibat obstruction of justice dalam kasus Brigadir J-fin/istimewa-diolah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan sangat serius dalam menangani kasus Brigadir J. 

Sebanyak 43 jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani perkara kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah menunjuk puluhan JPU dalam kasus obstraction of justice penembakan Brigadir J. 

(BACA JUGA:3 Tersangka Obstruction of Justice Bakal Senasib dengan 3 Lainnya, Dipecat? Tunggu Sidang Etik Pekan Depan)

(BACA JUGA:Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J)

(BACA JUGA:Nasib Empat Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ditentukan Sidang Kode Etik Selasa Depan)

"Jampidsus Kejagung  telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," terangnya, Senin, 12 September 2022.  

Dijelaskan Ketut, 43 JPU tersebut akan menangani tujuh tersangka perkara obstraction of justice penembakan Brigadir J.

Tujuh tersangka tersebut, yaitu:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

(BACA JUGA:Kompol Baiquni Wibowo Dijatuhkan Sanksi PTDH karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: