Jakarta

Ketua DPRD DKI Minta Anies Tidak Lagi Lantik Pejabat Jelang Lengser

fin.co.id - 13/09/2022, 13:55 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku diklarifikasi KPK terkait pinjaman Pemprov DKI ke Bank DKI sebesar Rp180 miliar untuk penyelenggaraan Formula E.

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang dirinya lengser pada 16 Oktober 2022.

Hal itu ditegaskan Pras -panggilan akrab Prasetio Edi Marsudi- dalam rapat paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria dari Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Selasa 13 September 2022.

"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Pras. 

Dia mengatakan, hal itu guna menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

(BACA JUGA: Hari Ini DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan)

(BACA JUGA:Besok, Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan)

Prasetio menambahkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Adapun lima jabatan tinggi pratama itu yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.

Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.

Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.

Namun, gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

(BACA JUGA: Mendagri Usul 3 Kandidat Pj Gubernur, Pengamat: DPRD DKI Harus Waspadai Upaya Pengebirian Kedaulatan Rakyat)

(BACA JUGA:MBR di Jakarta Tak Punya Rumah, DPRD DKI Sebut Kebutuhan Naik 10 Kali Lipat)

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Admin
Penulis
-->