Besok, Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Besok, Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Suasana sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. (ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera lengser, tepatnya 16 Oktober 2022.

DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta pada Selasa (13/9/2022).

Pelaksanaan sidang paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

(BACA JUGA:Anies Lengser dari DKI 1, Marullah Matali Menguat Dalam Pembahasan Usulan Nama Kandidat Pj Gubernur di DPRD)

Amanat tersebut ditujukan kepada seluruh DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

Berdasarkan surat edaran Kemendagri, paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. 

DPRD DKI Jakarta juga sudah membahas nama-nama yang akan diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur yang akan melanjutkan tugas Gubernur Anies Baswedan.

Dibutuhkan Pj Gubernur DKI Jakarta untuk melanjutkan tugas hingga 2024.

(BACA JUGA:Banjir dan Macet Jadi PR Pj Gubernur DKI, Masuk Dalam Rapimgab DPRD Membahas Usulan Kandidat)

Untuk menentukan nama-nama yang akan diusulkan tersebut, DPRD DKI Jakarta melakukan pembahasan terlebih dahulu.

Para wakil rakyat di Kebon Sirih itu akan merumuskan, membahas, hingga menentukan nama-nama calon Pj Gubernur DKI yang akan dimasukkan dalam usulan.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah berharap para politisi Kebon Sirih meminta jaminan dari Presiden Jokowi agar salah satu kandidat yang diusulkan DPRD DKI bisa ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: