Disorot KPK Soal Bebaskan 23 Koruptor, Wamenkumham Hanya Bilang Begini

fin.co.id - 08/09/2022, 14:11 WIB

 Disorot KPK Soal Bebaskan 23 Koruptor, Wamenkumham Hanya Bilang Begini

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemberian pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor tersebut dinilai KPK sama saja mencederai semangat pemberantasan korupsi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan Eddy Hiariej langsung memberi tanggapan terkait sorotan tersebut.

(BACA JUGA: Puluhan Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Sudah Sesuai UU)

(BACA JUGA:Sesalkan 23 Koruptor Bebas, KPK: Mencederai Semangat Pemberantasan Korupsi)

(BACA JUGA: Soroti Napi Koruptor Bebas, Eks Penyidik KPK Beri Komentar Serius)

Menurutnya pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi atau koruptor sudah sesuai dengan aturan.

Pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor ditegaskannya sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," tegasnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

(BACA JUGA: Ini Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat, Dari Pinangki hingga Zumi Zola)

(BACA JUGA:Pinangki Bebas, Husin Shihab: Hukum Di Negeri Ini Betul-betul Diobok-obok Oleh Koruptor)

Pernyataan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Dia menekankan pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

(BACA JUGA: Bukan 5, Tapi 23 Koruptor Terima Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya)

Admin
Penulis