Tangerang . 30/08/2022, 15:12 WIB

KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang Terima Aduan Masyarakat Soal Pencatutan NIK Oleh Parpol

Penulis : Admin
Editor : Admin

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menerima aduan dari masyarakat lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya dicatut oleh partai politik (parpol).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal mengatakan, hingga kini sudah ada tiga warga yang mengaku NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol pada sistem informasi partai politik (Sipol) milik KPU.

(BACA JUGA: Respon Dishub Kota Bekasi Soal Puluhan Halte Bus Rusak: Segera Kita Lakukan Perbaikan)

(BACA JUGA:Diprotes Pengacara Brigadir J karena Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Polri Beri Penjelasan Begini)

"Ya, sudah ada tiga warga yang melapor dua ke KPU dan satu ke Bawaslu. Tiga orang ini NIK-nya dicatut sebagai anggota parpol," kata Ali kepada FIN di Tangerang, Selasa 30 Agustus 2022.

Tidak disebutkan oleh Ali parpol mana yang telah mencatut identitas warga sebagai kadernya tersebut.

Dia hanya menyebut, tiga orang yang NIK nya dicatut ini berprofesi sebagai pegawai swasta, mantan panwascam, dan dosen. 

"Jadi mereka melakukan pengecekan di Sipol dan ternyata nama mereka terdaftar sebagai kader salah satu partai politik," ujarnya

(BACA JUGA: Jangan Sampai Nunggak! UPT Samsat Balaraja Sedang Gelar Razia Pajak Kendaraan Nih)

(BACA JUGA:Ratusan Hewan Peliharaan di Kabupaten Tangerang Jadi Target Vaksin Rabies)

Atas laporan tersebut, Ali mengaku, pihaknya akan berkirim surat ke KPU RI melalui KPU provinsi agar parpol yang dilaporkan mencatut NIK warga tersebut bisa dimintai klasifikasinya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk mengecek NIK pribadi di sistem khusus keanggotaan parpol. Dengan memasukan NIK ke link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 

"Jika NIK atau namanya terdaftar sebagai anggota parpol padahal bukan silahkan dilaporkan ke kami," ucapnya

Sementara, Koordinator Divisi Humas Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar menuturkan, sejauh ini pihaknya telah menerima satu laporan pencatutan nama berdasarkan NIK masyarakat oleh parpol.

(BACA JUGA: Warga Solo Ngadu Kehilangan Helm Mahal, Wali Kota Gibran Beri Komentar Tak Terduga)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com