Jangan Sampai Nunggak! UPT Samsat Balaraja Sedang Gelar Razia Pajak Kendaraan Nih

Jangan Sampai Nunggak! UPT Samsat Balaraja Sedang Gelar Razia Pajak Kendaraan Nih

Razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Oleh UPT Samsat Balaraja dan Kepolisian-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) UPT Balaraja bersama Dirlantas Polda Banten dan Satlantas Polresta Tangerang tengah menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB).

Razia gabungan tersebut digelar di kawasan jalan raya Pemda Tigaraksa dekat lampu merah Cihideung, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 30 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Belum Semua Sekolah di Kabupaten Bekasi Siap Melaksanakan Kurikulum Merdeka, Ini Penyebabnya)

(BACA JUGA:Ratusan Hewan Peliharaan di Kabupaten Tangerang Jadi Target Vaksin Rabies)

Dari pantauan terlihat, banyak pengendara sepeda motor yang terjaring razia lantaran pajak kendaraannya telah mati mulai dari setahun hingga empat tahun.

Kepala UPT Samsat Balaraja Ali Hanafiah mengatakan, kegiatan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah sekaligus sosialisasi tentang adanya Pergub Nomor 24 tahun 2022.

Di mana, dalam Pergub itu Pemerintah provinsi Banten sedang membebaskan denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB 2, serta pengurangan pokok PKB sebeear 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. 

"Ya, intinya hari ini kami sosialisasi aksi razia simpatik kepada masyarakat untuk supaya taat pajak. Sekaligus memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada peluang ada kesempatan dari tanggal 18 Agustus sampai 18 Desember 2022 terkait Pergub 24 tahun 2022," kata Ali kepada FIN di Tangerang, Selasa 30 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:BRI Liga 1 2022/2023: PSM Makassar Bantai Persib 5-1 )

(BACA JUGA:Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Ke-7: Borneo FC Rajai Puncak, Persib Merosot Hampir ke Zona Degradasi)

"Di mana sekarang sedang ada diskon yah, bebas denda, bebas mutasi juga," imbuhnya

Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan atau yang terkena denda bisa segera membayar dengan memanfaatkan momen tersebut karena hanya berlaku sampai Desember 2022. 

"Jadi ini razia simpatik yang terjaring razia langsung membayar silahkan kami siapkan samlingnya (samsat keliling), atau yang tidak membayar cukup membuat surat pernyataan mereka akan melakukan pembayaran pajak yang tertunggak," tuturnya

Ali juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya selain bisa datang langsung ke kantor induk di UPT Balaraja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: