Nasional . 22/08/2022, 18:59 WIB
"Nah, ini kami sudah mulai mencari cara adanya peraturan baru saat penyidikan bisa melakukan pelelangan, ini nanti diupayakan seperti itu," kata dia.
(BACA JUGA: Rektor Unila Ditangkap KPK, Muhammadiyah: Memalukan Bagi Dunia Pendidikan! )
Selain itu, ia mengharapkan para penyidik untuk tidak lagi menyita kendaraan dalam penanganan perkara korupsi. Ia mengkhawatirkan nilai ekonomis dari barang tersebut berpotensi terus menurun sehingga nantinya memengaruhi proses lelang.
"Kami sudah mengharapkan kepada para penyidik kalau bisa jangan menyita mobil atau kendaraan yang sifatnya barang-barang bergerak yang nilai konsumtifnya dan nilai ekonomisnya dari tahun ke tahun semakin turun ini akan sangat merugikan," tuturnya.
(BACA JUGA: Rektor Karomani Terjaring OTT KPK, Unila Bersikap: Kami Pastikan Beri Bantuan Hukum)
"Misalnya, kami menyita mobil Mercedez tahun ini, kemudian barang itu dilelang telah "inkracht" pada tahun 2021 atau 2022 dengan harga yang mungkin sudah turun 50 persen, ini akan sangat merugikan. Karena pada saat disita nilainya adalah X rupiah pada saat dilelang X minus beberapa rupiah," katanya.
Tetapkan 68 Orang Sebagai Tersangka
Selama enam bulan atau semester I 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 68 orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut hasil dari 61 kasus yang tengah disidik KPK selama semester I tahun 2022.
(BACA JUGA: Rektornya Terjaring OTT KPK, Unila: Kita Hormati dan Kita Akan Perbaiki Sistem Penerimaan Mahasiswa)
"Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara, kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61 dengan 68 orang tersangka, ini mungkin data yang update terakhir," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Penindakan Semester I 2022" di Gedung KPK, Senin, 22 Agustus 2022.
Ditambahkannya, KPK juga telah melakukan penuntutan terhadap 71 perkara.
Sementara jumlah kasus yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama Semester I 2022 adalah 59 perkara dengan tindakan eksekusi terhadap 51 perkara," katanya.
(BACA JUGA: KPK: Kasus Suap Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Mandiri Coreng Dunia Pendidikan)
Dijelaskannya, KPK menargetkan dapat menuntaskan 120 perkara korupsi dalam setiap tahunnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com