KPK: Kasus Suap Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Mandiri Coreng Dunia Pendidikan

KPK: Kasus Suap Rektor Unila Karomani dalam Seleksi Mandiri Coreng Dunia Pendidikan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022) sebagaimana dipantau melalui akun YouTube KPK RI terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) ta--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus suap yang menyerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani  dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi sorotan banyak pihak. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, modus suap penerimaan mahasiswa baru oleh Rektor Unila mencoreng marwah dunia pendidikan.

(BACA JUGA:KPK Ungkap Kronologi OTT Rektor Unila Karomani Cs hingga Amankan Safe Deposit Box Rp 1,4 M)

"Modus suap penerimaan mahasiswa baru ini tentu mencoreng kita semua karena suap ini terjadi di dunia pendidikan di mana kita berharap dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang kita harapkan ke depan bisa memberantas dan juga mencegah korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

KPK menegaskan, manipulasi yang dilakukan pada tahap penerimaan menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya, pada tahap pembelajaran hingga kelulusannya nanti.

"Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi, kemudian kita tidak memiliki harapan," ucap Ghufron.

Ia mengatakan, KPK melalui upaya penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022)

Melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan hingga melalui strategi pendidikan telah mendorong implementasi pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.

"Oleh karena itu, sekali lagi KPK melalui penindakan telah menangani berbagai modus perkara di sektor pendidikan ini melalui strategi pencegahan telah mendorong perbaikan sistem dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan mulai dari rekrutmen mahasiswa baru," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan lembaganya juga telah mengkaji dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang transparan dan terukur.

"Sesungguhnya kami memahami bahwa jalur mandiri ini adalah jalur afirmasi untuk mahasiswa maupun calon-calon mahasiswa baru dengan kebutuhan-kebutuhan khusus. Misalnya, daerah tertinggal, misalnya mahasiswa yang tidak mampu dan lain-lain. Itu semua untuk tujuannya adalah mulia," ucap dia.

(BACA JUGA:OTT Rektor Unila Karomani KPK Tangkap Delapan Orang, Amankan Barang Bukti Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan)

"Namun, karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian menjadi tidak akuntabel karena tidak akuntabel maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ghufron lagi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: