Jakarta . 22/08/2022, 18:13 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Upaya mencegah macet di Jakarta terus dilakukan pemerintah. Kini yang akan diterapkan adalah pengaturan jam masuk kantor.
Kebijakan pemerintah dalam mencegah kemacetan di Jakarta telah dilakukan berbagai cara.
Setelah penerapan ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta, kini akan diberlakukan aturan baru.
(BACA JUGA: Warga Bekasi Wajib Baca! Begini Skema Contra Flow Untuk Urai Kemacetan di Pagi Hari)
(BACA JUGA:Citayam Fashion Week Bikin Macet Sampai Jalan Sudirman, Polisi Tutup Lokasinya)
Aturan terbaru adalah perubahan jam masuk kantor bagi para pekerja, baik aparatur sipil negara maupun egawai swasta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sudah disepakati.
(BACA JUGA: Jalan Tol Macet Saat Libur Panjang, Menteri PUPR Kasih Solusi: Tambah Kantong Parkir)
(BACA JUGA:Ruas Tol Jakarta Cikampek Macet Imbas Tabrakan Beruntun Empat Bus di Jalur Cepat Arah Jakarta)
Kesepakatan telah dicapai oleh pihak terkait seperti kementerian, pemerintah daerah dan pengusaha.
"Sudah kita lakukan rapat dan hasilnya mereka menyepakati dan akan kita godok kembali, kapan pelaksanaannya," katanya, Senin, 22 Agustus 2022.
Diungkapkannya rapat tersebut melibatkan antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, DPRD, serta asosiasi pengusaha.
(BACA JUGA: Warga Bekasi Wajib Baca! Begini Skema Contra Flow Untuk Urai Kemacetan di Pagi Hari)
(BACA JUGA:Duh, Proyek Tol Becakayu Jadi 'Biang Kerok' Kemacetan di Jalan Utama Kota Bekasi)
Dijelaskannyam pengaturan jam masuk kerja itu dilakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dengan mencegah masyarakat beraktivitas di waktu yang bersamaan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com