News . 20/08/2022, 19:14 WIB

Kamaruddin: Rebut Polri dari Tangan Mafia, Uang Ferdy Sambo Diduga Mengalir Hingga Jauh Antar Lembaga

Penulis : Admin
Editor : Admin

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

(BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Ada Kaitan Perempuan dan Sabu)

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA: Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Mati Brigadir J, Begitu Keyakinan Kamaruddin Simanjuntak )

(BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Kamaruddin: Almarhum Tahu Rahasia Ferdy Sambo, Diduga Terkait Polwan Cantik)

(BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Tegas ke Jokowi: Pulihkan Harkat dan Martabat Nama Baik Brigadir J)

(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J)

(BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Laporan Pelecahan Seksual Hanya Pengalihan Isu: Orang Mati Tidak Bisa Dimintai Keterangan)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com