News . 20/08/2022, 19:14 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
(BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Ada Kaitan Perempuan dan Sabu)
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA: Ferdy Sambo Sendiri yang Tembak Mati Brigadir J, Begitu Keyakinan Kamaruddin Simanjuntak )
(BACA JUGA:Motif Penembakan Brigadir J, Kamaruddin: Almarhum Tahu Rahasia Ferdy Sambo, Diduga Terkait Polwan Cantik)
(BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Tegas ke Jokowi: Pulihkan Harkat dan Martabat Nama Baik Brigadir J)
(BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Harus Dipidana Karena Terindikasi Terlibat Pembunuhan Brigadir J)
(BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Laporan Pelecahan Seksual Hanya Pengalihan Isu: Orang Mati Tidak Bisa Dimintai Keterangan)
Rebut Kepolisian Dari Tangan Mafia ‼️ pic.twitter.com/TI2e1Bsic8
— Kritik Pedas (@kr1t1kp3d45_pro) August 19, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com