Nasional . 06/08/2022, 10:16 WIB
(BACA JUGA:Nasib 25 Anggota Tangani Kasus Brigadir J Setelah Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti)
"Informasi itu kami peroleh (Bharada E tak jago tembak). Artinya, kalau dibandingkan dengan Yoshua, Yoshua lebih jago tembak," ucapnya.
Namun, lanjut Edwin, bukan masalah jago menembak atau tidak yang menjadi persoalan. Dia menyampaikan Bharada E telah memiliki kompetensi dalam memegang senjata api.
"Soal megang pistol kan bukan soal jago nembak, tetapi memenuhi (di antaranya) tes psikologi," tukasnya.
Selain itu, LPSK belum mengabulkan perlindungan dari BHarada E yang ditetapakan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.
(BACA JUGA:KASAD Dudung Kukuhkan Habib Lutfi sebagai Warga Kehormatan TNI AD)
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).
Permohonan perlindungan dari Bharada E sempat diajukan lantaran Bharada E mendapatkan ancaman.
Pihaknya saat ini, lanjut Edwin, masih membutuhkan serta mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukkan dalam pertimbangan.
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” bebernya.
(BACA JUGA:Peringatan Satgas! Cacar Monyet Bisa Sebabkan Kematian )
Edwin menambahkan, pihaknya akan menyelesaikan pemeriksaan secepatnya sehingga keputusan permohonan perlindungan dari Bharada E bisa disampaikan paling lambat 14 Agustus 2022
“Batas waktu kami (keputusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,” paparnya.
Bharada E tersangka
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id