Nasional . 06/08/2022, 10:16 WIB
(BACA JUGA: DPR Kritik Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Sejak Awal Sudah Bermasalah)
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E sudah resmi berstatus tersangka.
Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(BACA JUGA: Soroti Kasus Brigadir J, Eks DPR Djoko Edhi: Tinggal Ferdy Sambo yang Harus Ditetapkan Jadi Tersangka)
Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” terang Andi.
Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
Penghambat kasus brigadir j, cctv rumah, kasus brigadir j, brigadir j, bharada e, listyo sigit prabowo, bareskrim, cctv, kapolri, polisi tembak polisi,
kapolri kantongi nama pengahambat kasus brigadir j, kapolri kantongi nama ambil cctv saat tewasnya brigadir j, buntut tewasnya brigadir j, siapa pengambil cctv, siapa penghambat kasus brigadir j, penghambat kasus brigadir j kapolri sudah kantongi identitas, identitas pengambil cctv ditemukan,
Dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com