Tangerang . 25/07/2022, 21:48 WIB
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial PL (20) kedapatan menggasak uang milik temannya sendiri berinisial RU (20) yang tersimpan dalam tabungan.
Warga Desa Telaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu ditangkap polisi usai menguras uang di kartu ATM milik korban sebesar Rp8 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma menuturkan, kejadian bermula saat tersangka berkunjung ke rumah korban pada, Selasa 12 Juli 2022 lalu.
(BACA JUGA: ASN Tidak Ikut Apel Siap-siap Kena Sanksi, PNS, P3K maupun Honorer Harus Disiplin)
"Antara tersangka dan korban memang saling kenal dan bersahabat karena berasal dari daerah yang sama," kata Rhomdon, Kamis 21 Juli 2022.
Oleh korban tersangka bahkan sempat diajak makan di rumahnya. Setelah itu, korban kemudian pergi ke dapur untuk mencuci piring.
"Pada saat itulah tersangka mengambil uang Rp200 ribu dan kartu ATM korban yang berada di dalam dompet," terang Rhomdon.
Saat korban selesai mencuci, tersangka PL menanyakan tanggal lahir korban.
(BACA JUGA: Siapa yang Beritahu Kombes Leonardo Simatupang Kronologis Tewasnya Brigadir J? )
Tanpa curiga, korban menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
"Ternyata itu upaya tersangka untuk dapat mengetahui PIN kartu ATM korban," tuturnya.
Tidak berselang lama, tersangka pamit. Sementara korban belum menyadari bahwa uang dan kartu ATM miliknya dicuri.
Korban baru menyadari uang dan kartu ATM-nya hilang esok harinya.
(BACA JUGA: KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Ditunda)
"Korban mengecek M-banking, dan saldo ATM sudah berkurang sebesar Rp7,4 juta," ucap Rhomdon.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com