KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Ditunda

KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa Ditunda

Hakim PN Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan atas laporan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang diterima Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, Senin, 25 Juli 2022.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa ditunda selama dua pekan. 

Hakim tunggal Delta Tamtama menyebut, penundaan dilakukan lantaran KPK belum siap dan melayangkan surat permohonan penundaan sidang kepada hakim.

(BACA JUGA:Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Gratifikasi dan Kejanggalan Harta Kekayaan)

Dalam dalihnya, KPK meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen gugatan praperadilan.

"Dari surat ini (KPK) meminta agar ditunda selama tiga minggu ke depan," kata hakim Delta di PN Jakarta Selatan, Senin, 25 Juli 2022.

Setelah membacakan surat tersebut, hakim meminta tanggapan dari pemohon. Kuasa hukum Nizar, Rezekinta Nofrizal menyampaikan keberatan atas waktu yang diminta pihak KPK. 

(BACA JUGA:KPK Dalami Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa)

Mendengar pihak pemohon keberatan, akhirnya hakim memutuskan bahwa sidang ditunda selama dua pekan. Lantas pemohon pun setuju dengan keputusan tersebut. 

"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup persidangan. 

Usai persidangan, pihak pemohon merasa kecewa atas permintaan penundaan KPK. Rezekinta menilai pihak KPK hanya buang-buang waktu. Dia pun menyindir lembaga besutan Firli Bahuri Cs itu kerap mangkir ketika sidang perdana praperadilan. 

(BACA JUGA:Dilaporkan ke KPK, Istri Suharso Monoarfa Sebut Suaminya Amanah)

"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kita gugat praperadilan," ucapnya. 

Diberitakan, kader senior PPP Nizar Dahlan mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh KPK.

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: