Tangerang . 25/07/2022, 21:48 WIB
"Korban pun menghubungi customer service bank, dan mendapatkan petunjuk lokasi penarikan uang dari ATM," sambungnya
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Petugas kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV.
Dari kamera CCTV, diketahui pelaku penarikan uang adalah tersangka PL. Korban pun kaget karena tidak menyangka teman sendiri adalah pelakunya.
"Setelah melakukan penyelidikan, Rabu (20/7/2022), tersangka PL kami amankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, kartu ATM korban, dan sisa uang sebesar Rp5 juta," paparnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PL dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com