JAKARTA, FIN.CO.ID - Denny Indrayana, Kuasa Hukum Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI Mardani H. Maming, menyebut kliennya tak akan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 14 Juli 2022.
Ia beralasan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, masih bergulir di pengadilan.
(BACA JUGA: KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi IUP Tanah Bumbu)
Dirinya pun mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan Mardani Maming kepada KPK.
"Kami selaku kuasa hukum Mardani Maming sudah berkirim surat ke KPK hari ini untuk meminta penundaan pemeriksaan, berkenan dengan masih adanya proses praperadilan yang masih berlangsung," kata Denny Indrayana ketika dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2022.
Pada kesempatan itu, ia turut mengajak KPK untuk menghormati proses upaya praperadilan sebelum melakukan langkah hukum atas perkara Mardani Maming.
(BACA JUGA: Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming)
"Kami meminta semua menghormati proses praperadilan tersebut dan menunggu putusan hakim sebelum melakukan langkah hukum apapun," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming, Kamis, 14 Juli 2022.
Maming bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
(BACA JUGA: Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK, Alasannya Tunggu Hasil Praperadilan Sang Kakak)
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.
Hanya saja, kata Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ia pun meminta politikus PDIP itu untuk kooperatif.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ucap Ali.
(BACA JUGA: Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq