Terkini

Pilihan


Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK, Alasannya Tunggu Hasil Praperadilan Sang Kakak

Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK, Alasannya Tunggu Hasil Praperadilan Sang Kakak

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rois Sunandar, adik dari politikus PDIP Mardani H. Maming, ogah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 11 Juli 2022.

Alasannya, Rois mengaku ingin menunggu terlebih dulu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming atas penetapannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA:Abdul Fickar Cabut Pernyataan Soal Mardani Maming, Minta Maaf ke PBNU)

Rois dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

"Rois Sunandar tidak hadir dan beralasan mengikuti proses praperadilan lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.

Selain Rois, KPK turut mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Namun, ketiganya juga kompak mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

(BACA JUGA:KPK Ngaku Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus Suap Mardani Maming)

Para saksi itu antara lain, pertama, Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto. Ia tak bisa hadir dengan alasan tengah menunaikan ibadah haji.

Kedua, pihak swasta bernama Jimmy Budhijanto. Ia tak hadir karena mengaku tengah melakukan isolasi mandiri.

Ketiga, Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) periode 2013-2020 Muhammad Aliansyah. Ia tak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

(BACA JUGA:Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming)

"Tim Penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," tegas Ali.

Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK ditengarai telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Mardani Maming mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

(BACA JUGA:KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial)

"Sudah (surat penetapan tersangka). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani Maming saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.

Irawan mengatakan, pihaknya bakal mempelajari surat pemberitahuan tersebut untuk menentukan upaya hukum atas penetapan Mardani Maming sebagai tersangka.

Ia menegaskan bakal memanfaatkan segala ruang yang diberikan untuk memperjuangkan hak kliennya.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK)

"Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," tukas Irawan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: