KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi IUP Tanah Bumbu

KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi IUP Tanah Bumbu

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming, Kamis, 14 Juli 2022.

Maming bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

(BACA JUGA:Belum Siap, KPK Minta Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mardani Maming)

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.

Hanya saja, kata Ali, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait kehadiran Maming memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ia pun meminta politikus PDIP itu untuk kooperatif.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," ucap Ali.

(BACA JUGA:Adik Mardani Maming Ogah Diperiksa KPK, Alasannya Tunggu Hasil Praperadilan Sang Kakak)

Diketahui, KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun diketahui, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi itu terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

(BACA JUGA:Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming)

Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

"Sudah (surat penetapan tersangka). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad Irawan, kuasa hukum Mardani Maming saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Juni 2022.

Irawan mengatakan, pihaknya bakal mempelajari surat pemberitahuan tersebut untuk menentukan upaya hukum atas penetapan Mardani Maming sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: