Terkini

Pilihan


KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial

KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani H. Maming.-Instagram/@mardani_maming-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak mengistimewakan perkara yang menjerat Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

"Di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial," kata Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK)

Ia memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan mengacu pada koridor hukum yang berlaku. 

Namun lantaran KPK belum mengumumkan status penyidikan secara resmi, ia mengaku tak bisa bicara banyak terkait perkara tersebut.

"Sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntutan," ucap dia.

(BACA JUGA:Mardani Maming Tuding Ada Mafia Hukum di Kasusnya, KPK: yang Mana? Jangan Menuduh)

"Di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event-event langsung di persidangan," tegas Karyoto.

Ia pun menyebut, publik bisa memantau secara langsung setiap perkembangan perkara melalui persidangan yang bersifat terbuka nantinya.

"Karena saya yakin semau persidangan tindak pidana korupsi tidak bersifat tertutup, semuanya terbuka," ucap Karyoto.

(BACA JUGA:Mardani Maming Dicegah KPK ke Luar Negeri, Harta Kekayaan Ketum HIPMI Itu Tembus Rp44 Miliar)

Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum dan tengah dikriminalisasi atas perkara yang disidik KPK.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ujar Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI, dikutip Selasa, 21 Juni 2022.

(BACA JUGA:KPK Benarkan Cegah Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri, Pemberkasan Perkara Dikebut)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: