Terkini

Pilihan


Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming

Resmi Digugat, KPK Percaya Diri Hadapi Praperadilan Mardani Maming

Ketum BPP HIPMI dan Bendum PBNU, Mardani Maming.-Instagram/@mardani_maming-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri menghadapi upaya praperadilan yang diajukan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut terkait penetapan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan korupsi yang tengah disidik oleh KPK.

(BACA JUGA:KPK Tegaskan Tak Istimewakan Kasus Mardani Maming: Tidak Ada Proses Hukum yang Spesial)

"Hak yang bersangkutan (Mardani Maming) mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022.

Meski begitu, hingga kini Ali mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait praperadilan tersebut.

Namun, ia percaya diri pengadilan bakal memeriksa dan menolak permohonan yang diajukan Maming. Sebab, menurut dia, proses penyidikan perkara tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku 

(BACA JUGA:Kuasa Hukum Ngaku Sudah Terima SPDP Kasus Mardani Maming dari KPK)

"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali.

Diketahui, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Rencananya, aidang perdana gugatan praperadilan itu bakal digelar pada 12 Juli mendatang.

"Sidangnya Selasa, 12 Juli 2022, jam 10 pagi ruang sidang 1," kata pejabat Humas PN Jaksel, Haruno, saat dihubungi wartawan, Senin, 27 Juni 2022.

(BACA JUGA:Mardani Maming Tuding Ada Mafia Hukum di Kasusnya, KPK: yang Mana? Jangan Menuduh)

Dalam petitum praperadilan, Mardani Maming meminta hakim mengabulkan gugatannya agar status tersangkanya tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Selain itu, Mardani Maming meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: