Mantan Presiden ACT Ahyudin: Saya Gini-gini Ustadz, Saya Hanya Mengambil Hak Saya

fin.co.id - 11/07/2022, 17:19 WIB

Mantan Presiden ACT Ahyudin: Saya Gini-gini Ustadz, Saya Hanya Mengambil Hak Saya

Eks Pendiri ACT Ahyudin mendirikan lembaga baru bernama Global Moeslim Charity

JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin membantah dirinya melakukan korupsi dana umat.

Ahyudin beralasan dirinya adalah ustadz. Sehingga tidak mungkin mengambil uang milik orang lain yang didonasikan di lembaga filantropi tersebut.

(BACA JUGA: Kasus Penyalahgunaan Dana Sosial ACT, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara)

Hal itu disampaikan Ahyudin di dalam sebuah video terkait narasi soal gaji besar petinggi lembaga ACT.

“Kalau saya korupsi, ya silakan aja. Saya gini-gini ustadz. Saya hanya mengambil apa yang menjadi hak saya,” tegas Ahyudin seperti dikutip FIN dari akun Twitter @katrinrienks padaSenin (11/7/2022).

Dalam narasi cuitan tersebut tertulis sebagian besar petinggi ACT yang merupakan pendiri yayasan mendapat gaji ratusan juta rupiah.

Selain mendapat gaji ratusan juta, menurut isi narasi itu, para petinggi ACT juga mendapat fasilitas dan uang saku saat mereka berkunjung ke sejumlah wilayah.

(BACA JUGA: Petinggi ACT Diduga Pakai Dana Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air untuk Kepentingan Pribadi)

“Gaji Besar Petinggi ACT. Para petinggi Aksi Cepat Tanggap sebagian besar adalah pendiri yayasan mendapat gaji ratusan juta rupiah per bulan. Belum termasuk fasilitas dan uang saku saat kunjungan,” demikian narasi tertulis dalam video itu.

Ahyudin dirinya mendirikan lembaga ACT dengan uang triliunan rupiah. 

Dana tersebut bukan berasal dari zakat. “Anda bayangkan seorang saya yang melahirkan lembaga ini. Triliun lembaga ini, dan itu bukan dana zakat,” terang Ahyudin.

Dia menyebut lembaga ACT hidup dari dana project program kemanusiaan. “Tidak ada project program, tidak ada dana. Semua project program,” paparnya.

(BACA JUGA: BNPT Tindak Lanjuti Dugaan Transaksi Mencurigakan ACT)

Seperti diketahui, gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dugaan penyalagunaan dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penyidikan segera dilakukan.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->