Kasus Penyalahgunaan Dana Sosial ACT, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Kasus Penyalahgunaan Dana Sosial ACT, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara

Ilustrasi logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).-act.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dugaan penyalagunaan dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penyidikan segera dilakukan.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

(BACA JUGA:Beda dengan Anies Soal ACT, Wagub DKI: Izin ACT Sudah Dicabut, Kita Dukung Upaya Pemerintah)

Ia mengetakan, sedikitnya empat saksi telah dimintai keterangan selama proses penyelidikan.

Keempat saksi tersebut adalah mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.

Selain itu, kata Nurul, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

(BACA JUGA:Komentari Kasus ACT, Anies: Kalau Bertindak Sebelum Ada Data, Kita Menghakimi Berdasarkan Opini)

Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak pabrik pesawat Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

Diduga, pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing tapi sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.

(BACA JUGA:Petinggi ACT Diduga Pakai Dana Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air untuk Kepentingan Pribadi)

"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.

Audit berikutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulan.

Dana dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: