Tangerang . 22/06/2022, 19:44 WIB
"Setelah ditunggu hampir 30 menit pelaku tidak kembali dan setelah korban mendatangi lokasi sepeda motornya, korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," tuturnya
Dalam keadaan panik, korban kemudian bertanya kepada warga sekitar apakah ada yang mengenali pelaku. Akan tetapi, tidak satupun warga sekitar yang mengenalinya.
"Bahkan, rumah yang diakui oleh pelaku sebagai rumah orang tuanya, ternyata rumah milik orang lain yang tidak kenal dan tidak ada hubungan dengan pelaku," paparnya
(BACA JUGA: Buntut Meme Stupa Borobudur, Alifurrahman: Kalau Saya Jadi SBY, Roy Suryo Saya Antar ke Penjara )
Atas kejadian itu, korban harus kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, dengan Nopol B 4301TRX, serta 2 buah handphone dengan kerugian ditaksir Rp15 juta.
Selang tiga hari, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari tepatnya pada Selasa, 14 Juni 2022.
"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," terangnya
Setelah ditangkap, pelaku yang memiliki akun Facebook bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), ternyata Bernama asli Muksin (42), warga Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
(BACA JUGA: Gibran 'Invasi' Paris Dengan 'Java In Paris', Mazdjo Pray: Anies Gak Ada Apa-apanya Dibanding Wali Kota Solo)
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com