Jakarta . 18/05/2022, 13:52 WIB

Diduga Lakukan Perusakan, Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Adapun pasal yang disangkakan kepada Wanda Hamidah adalah pelanggaran masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, dan penistaan.

(BACA JUGA: Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Penjaringan Jakut Berhasil Diamankan)

"167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat 2 penistaan," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com