Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Penjaringan Jakut Berhasil Diamankan

Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Penjaringan Jakut Berhasil Diamankan

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa, akhirnya berhasil mengamankan pelaku penggelapan motor yang terjadi  pada tanggal 24 Oktober 2020 beberapa tahun lalu milik Gubtur Aryadi (31).

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra menjelaskan kejadian tersebut berlokasi di kawasan wilayah hukumnya dan pihaknya sempat memburu pelaku guna mengusut tuntas kasus penggelapan motor tersebut.

(BACA JUGA:Protes Pemprov Tak Gelar Operasi Yustisi Usai Lebaran, DPRD Jakarta: Bikin Kemiskinan dan Penangguran Naik)

"Kejadiannya terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di Blok Empang Muara Angke Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada tanggal 24 Oktober 2020 beberapa tahun lalu, tapi tetap kita usut tuntas sampai pelakunya kita amankan," ucap Kompol Seto kepada fin.co.id Selasa, 17 Mei 2022.

Dari hasil pengembangan penyelidikan atas dasar laporan pada tahun 2020, pihak kepolisian awalnya melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap DS (35) yang berperan sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.

"Kami berhasil mengamankan pelaku penggelapan berinisial DS pada tanggal 16 Mei 2022 siang, setelah itu kami terus kembangkan dari penangkapan tersebut," tuturnya.

Tidak hanya berhenti di pelaku penggelapan, Kompol Seto menerangkan pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus penggelapan motor tersebut untuk mengungkap lingkaran kriminalitas.

(BACA JUGA:Polisi Selidiki Motif 2 Pemuda Ngaku Bawa Sajam untuk Lindungi Diri di Cipete)

"Lanjut terus kita kembangkan lingkaran pelaku yang melakukan penggelapan motor tersebut, hingga malamnya kami berhasil mengamankan U (39) yang berperan menjadi penadah motor dari DS," ungkapnya.

Jajaran Polsek Kawasan Sunda Kelapa, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli sepeda motor merk Honda jenis Genio warna Hitam Merah dengan pelat nomor B 3468 UUT tahun 2019.

"Setelah dilakukan interogasi DS mengakui telah meminjam sepeda motor kepada Gubtur Aryadi dan telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial H di daerah Serang Banten dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)," terangnya.

Atas dasar kasus tersebut Pelaku Penggelapan Motor berinisial DS dikenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, sedangkan pelaku berinisial U dikenakan pasal 480 KUHP.

(BACA JUGA:Ditemukan Jasad Pria Nekat Bunuh Diri di Apartemen Jakarta Timur)

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna dilakukan proses mencari keterangan pengembangan kasus pengembangan lebih lanjut. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: