JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin membantah telah memelihara 7 satwa langka yang ditemukan di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
"Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," kata Terbit usai diperiksa Penyidik PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.
(BACA JUGA: KPK Fasilitasi Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Penyidik PNS KLHK)
Ia menegaskan keberadaan satwa liar tersebut merupakan titipan. Namun ia tak memerinci pihak yang telah menitipkan satwa langka tersebut.
"Yang menitipkan itu ada, tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ucapnya.
Ia mengaku semula tak mengetahui bahwa sejumlah hewan yang dititipkan tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
(BACA JUGA: Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Satwa Dilindungi hingga Uang Terkait Suap)
"Kalau tahu (satwa langka) sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyajkan izin mereka," tukas Terbit.
Sebelumnya, KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa, 17 Mei 2022.
(BACA JUGA: KPK Menduga Bupati Langkat Patok Harga untuk Kontraktor agar Menang Proyek)
Kendati demikian, KPK belum dapat menjelaskan secara rinci soal perkara apa yang sedang ditangani oleh PPNS KLHK tersebut.
"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya," ucap Ali.
Ali mengatakan fasilitas pemeriksaan tersebut sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum.
(BACA JUGA: Soal Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Kasih 3 Catatan ke Menkopolhukam: Penegakan Hukum Harus...)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq