Soal Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Kasih 3 Catatan ke Menkopolhukam: Penegakan Hukum Harus...

Soal Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, LPSK Kasih 3 Catatan ke Menkopolhukam: Penegakan Hukum Harus...

Kerangkeng manusia yang terdapat di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin-Dokumentasi Diskominfo Langkat-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan tiga catatan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perancana Angin.

"Pertama, hendaknya Kemenkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Kamis, 3 Maret 2022.

Hal itu dilatarbelakangi dan mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak.

(BACA JUGA:Temuan Baru, Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Oknum TNI AD dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat)

LPSK, kata dia, telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan.

Namun, kata Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut.

Poin kedua ialah terkait proses hukum. LPSK memandang perlu Kemenkopolhukam berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

(BACA JUGA:Diduga untuk Siksa Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Sita Selang)

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," ujar Edwin.

Poin ketiga yang disampaikan LPSK adalah Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Tujuannya agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(BACA JUGA:Pastikan Kuburan di Rumah Bupati Langkat Bukan Korban Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Infonya...)

"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," tegasnya.

Dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: antara