Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Satwa Dilindungi hingga Uang Terkait Suap

Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Satwa Dilindungi hingga Uang Terkait Suap

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang dikabarkan Di-OTT KPK memiliki harta senilai Rp85 miliar.-langkatkab.go.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Selasa, 25 Januari 2022.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen yang disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diduga milik Terbit.

"Bukti ini, akan di dalami lebih lanjut diantaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Januari 2022.

(BACA JUGA:DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat)

Atas temuan satwa dilindungi tersebut, kata Ali, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan hukum lainnya.

"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

(BACA JUGA:KPK Tak Segan Jerat Pihak Manapun yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat)

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: