Bantah Pelihara 7 Satwa Langka, Bupati Langkat: Itu Titipan

fin.co.id - 17/05/2022, 17:01 WIB

Bantah Pelihara 7 Satwa Langka, Bupati Langkat: Itu Titipan

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

Diketahui, Terbit saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, Terbit juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut terkait tewasnya penghuni kerangkeng.

Ditreskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut juga tengah menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi milik Terbit.

(BACA JUGA: Temuan Baru, Komnas HAM Ungkap Keterlibatan Oknum TNI AD dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat)

BBKSDA Sumut telah menyita 7 satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi Terbit, di antaranya 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), 1 Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

Kepemilikan satwa langka semula terungkap usai KPK menggeledah rumah pribadi Terbit terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

Dalam penggeledahan, KPK juga menemukan bangunan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Meski diklaim sebagai tempat rehabilitasi, namun puluhan penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit, bahkan dianiaya hingga beberapa di antaranya tewas.

Admin
Penulis