Terkini

Pilihan


KPK Menduga Bupati Langkat Patok Harga untuk Kontraktor agar Menang Proyek

KPK Menduga Bupati Langkat Patok Harga untuk Kontraktor agar Menang Proyek

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.-Tangkapan layar facebook Terbit Rencana Perangin Angin-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menentukan sejumlah uang untuk penunjukan pemenang proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dugaan tersebut dikonfirmasi dari keterangan tiga saksi yang diperiksa di Gedung Satbrimobda Sumut, Medan, pada Kamis, 14 April 2022. Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat, 2020-2022.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 April 2022.

(BACA JUGA:Muara Perangin Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp572 Juta Biar Dapat Proyek)

Ketiga saksi tersebut antara lain mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina, dan kontraktor Akhmad Zuhri Addin.

Selain ketiga saksi, KPK turut memeriksa seorang saksi lain yaitu pegawai Bank Sumut Laila Subank. Terhadapnya, KPK mendalami aktivitas keuangan dan perbankan dari Terbit yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan.

Dalam kasus ini, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diduga diberikan melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Muara diduga menyuap Terbit lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai total Rp4,3 miliar.

(BACA JUGA:MUI Sebut Larangan Hijab di Sekolah India Cerminkan Islamophobia, Eko Kuntadhi: Majelis Ulama India)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: