Dugaan itu dirangkum dalam bentuk laporan analisa berjudul: 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.
Salah satu yang disorot oleh AS adalah indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, PeduliLindungi, yang diduga melanggar HAM.
(BACA JUGA: PeduliLindungi Dituduh Amerika Langgar HAM, DPR: Jangan Panik, Kalau Benar Ya Legowo Saja)
Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi,' tulis laporan analisa tersebut seperti dikutip FIN dari situs https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2021-country-reports-on-human-rights-practices-indonesia/ pada Jumat (15/4/2022).
Laporan analisa yang dipublis pada 13 April 2022 itu menyebut aplikasi Peduli Lindungi menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
AS dalam laporan itu menyebut bahwa LSM sempat menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi PeduliLindungi. Lainnya soal bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.
PeduliLindungi juga diduga memiliki kemungkinan melanggar privasi seseorang. Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi Peduli Lindungi. Pihak aplikasi diduga dapat melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.
(BACA JUGA: Tuduhan AS Soal PeduliLindungi, Mahfud: Nyatanya, Kami Berhasil Atasi COVID-19 Lebih Baik dari Amerika Serikat)
AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.
Sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi juga pernah diungkap oleh riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu.
Riset itu menemukan ada beberapa penarikan data yang tidak dibutuhkan untuk tracing. Laporan analisa AS yang menyoroti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia tersebut dibuat dalam 7 bagian.
Antara lain soal perampasan nyawa secara sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum atau bermotif politik. Lainnya AS juga menyoroti perihal penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam dan tidak Manusiawi.
(BACA JUGA: Heboh! Amerika Serikat Soroti PeduliLindungi dalam Laporan Pelanggaran HAM, Ada Apa?)
Ada juga terkait penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Termasuk prosedur penangkapan dan [erlakuan terhadap tahanan.
Kebebasan berekspresi, pers, media serta kebebasan berkumpul dan Berserikat juga dibahas dalam laporan analisa ini. Termasuk juga soal kebebasan beragama, kebebasan bergerak dan hak untuk meninggalkan negara.