Heboh! Amerika Serikat Soroti PeduliLindungi dalam Laporan Pelanggaran HAM, Ada Apa?

Heboh! Amerika Serikat Soroti PeduliLindungi dalam Laporan Pelanggaran HAM, Ada Apa?

Laporan analisa pemerintah Amerika Serikat berjudul: 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia. Salah satu yang disorot soal aplikasi PeduliLindungi.-screenshoot-id.usembassy

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dugaan itu dirangkum dalam bentuk laporan analisa berjudul: 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia.

(BACA JUGA:Gegara Diabetes, Wanita Ini Pendarahan di Kedua Mata, Akhirnya Buta Permanen)

Salah satu yang disorot oleh AS adalah indikasi aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia, PeduliLindungi, yang diduga melanggar HAM.

Pemerintah mengembangkan Peduli Lindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi,' tulis laporan analisa tersebut seperti dikutip FIN dari situs https://id.usembassy.gov/our-relationship/official-reports/2021-country-reports-on-human-rights-practices-indonesia/ pada Jumat (15/4/2022). 

Laporan analisa yang dipublis pada 13 April 2022 itu menyebut aplikasi Peduli Lindungi menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. 

AS dalam laporan itu menyebut bahwa LSM sempat menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi PeduliLindungi. Lainnya soal bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah Indonesia.

(BACA JUGA:Rocky Gerung Menilai Pengumuman Presiden Jokowi Soal Gaji ke-13 dan THR Adalah Suatu Kecemasan)

PeduliLindungi juga diduga memiliki kemungkinan melanggar privasi seseorang. Sebab, informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi Peduli Lindungi. 

Pihak aplikasi diduga dapat melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin.

AS menyebut indikasi ini sempat disuarakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa saja LSM tersebut.

Sebelumnya, indikasi pelanggaran PeduliLindungi juga pernah diungkap oleh riset yang dilakukan University of Toronto, Kanada, pada Desember 2020 lalu.

(BACA JUGA:Bareskrim Dalami Laporan DJ Una Soal Investasi Bodong DNA Pro, Kerugiannya Diklaim Rp700 Juta)

Riset itu menemukan ada beberapa penarikan data yang tidak dibutuhkan untuk tracing.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: