JAKARTA, FIN.CO.ID- Polres Lombok Tengah jadi sorotan usai menetapkan korban begal sebagi tersangka pembunuhan.
Korban begal tersebut bernisial S (34). Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan begal Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa dan Pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa.
Padahal, S adalah korban begal. Dia melakukan upaya bela diri setelah dibegal oleh dua orang pelaku.
Ironinya, pelaku begal diperiksa sebagai saksi, sementara korban bekal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Dalam konfrensi pres yang digelar di Polres Lombok Tengah, salah seorang wartawan bertanya bagaimana cara agar bertemu dengan begal di jalan agar tidak terjadi pembunuhan.
"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.
(BACA JUGA: Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana)
Polisi lalu menjawab bahwa negara ini negara hukum, sehingga menghilangkan nyawa orang sangat dilarang.
"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.
Wartawan lalu bertanya bagaimana cara hadapi begal. Apakah harus lari atau membela diri.
"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan.
Polisi lalu tidak menjawab jelas. Polisi hanya sarankan berkendaraan di malam hari agar tidak sendirian.
"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.
(BACA JUGA: Korban Begal yang Habisi Nyawa Dua dari Empat Pembegal Akhirnya Dibebaskan )
"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq