Viral . 04/04/2022, 14:29 WIB

Spanduk Panglima TNI dengan Logo PKI Viral, Eggi Sudjana Bakal Gugat Jenderal Andika Perkasa

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pemasangan spanduk bernama provokatif ini diduga terkait kebijakan Panglima TNI yang membolehkan anak keturunan PKI ikut seleksi penerimaan prajurit TNI.

Terkait hal itu, Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menegaskan jika ada keturunan PKI bisa menjadi prajurit TNI,  dirinya akan menggugat Jenderal Andika Perkasa.

(BACA JUGA:Keturunan PKI Bisa Daftar TNI, Tidak Bisa Mengenakan Dosa Warisan kepada Anak Cucunya)

“Jangan dipikir nggak ada dasar hukum. Ada dasar hukumnya. TAP MPR No 25 Tahun 1966. Jangan keliru nanti,” ujar Eggi seperti dikutip FIN dari chanel YouTube Saling Sharing pada Senin (4/4/2022). 

Dia menegaskan dasar hukum yang tidak membolehkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI sangat jelas.

Selain TAP MPR No 25 Tahun 1966, Eggi menyebut ada aturan turunannya. Yaitu UU No 27 tahun 1999 pasal 107. Penjelasannya  memuat tentang keturunan PKI.

"Saya ingat sekali. Itu yang tanda tangan Presiden BJ Habibie. Jadi kalau dirasa oleh Panglima TNI tidak ada dasar hukum, itu keliru. Atau tidak cermat," imbuhnya. 

(BACA JUGA:Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Masuk TNI, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang Bahwa...)

Menurutnya, sebelum menjadi sebuah kebijakan sebaiknya dibatalkan. Namun, jika tetap dilaksanakan dirinya akan melayangkan gugatan.

"Pasti akan saya gugat. Apakah menggunakan UU Militer. Ini termasuk kudeta konstitusional. Termasuk makar secara konstitusi. Dasar hukumnya ada kok dibilang nggak ada. Ini ada apa maksudnya," papar Eggi. 

Seperti diberitakan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan jajarannya bahwa keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak boleh jadi alasan menggagalkan calon prajurit dalam proses seleksi.

Andika menerangkan jika panitia seleksi menggagalkan calon prajurit karena alasan keturunan PKI, maka itu keputusan yang tidak punya dasar hukum.

(BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Tanggapi Kebijakan Panglima Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI)

“Yang dilarang itu PKI, yang kedua ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme. Itu yang tertulis,” kata Andika menyampaikan isi Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966 sebagaimana disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa di Jakarta, dikutip Kamis, 31 Maret 2022.

Karena itu, Panglima meminta jajarannya di panitia seleksi penerimaan Prajurit TNI 2022 menghapus pertanyaan yang menanyakan hubungan kekerabatan calon prajurit dengan PKI.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id