Wakil Ketua MPR Tanggapi Kebijakan Panglima Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI

Wakil Ketua MPR Tanggapi Kebijakan Panglima Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI

Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa.-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa-YouTube/Jenderal TNI Andika Perkasa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah turut menanggapi soal kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI daftar jadi anggota TNI.

Dirinya mengatakan bahwa kebijakan Panglima TNI menolak larangan anak keturunan anggota PKI sebagai calon prajurit TNI pada dasarnya selain karena tidak ada larangan dalam TAP XXV/MPRS/1996.

Ahmad juga menambahkan dalam perkembangannya telah ada Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum TAP MPRS dan MPR Tahun 1960-2000.

"Dalam Pasal 2 TAP I/MPR/2003 ini dinyatakan TA XXV/MPRS/1966 dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan yaitu diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," jelas Ahmad, Jumat (1/4/2022).

(BACA JUGA:Soal Keturunan PKI Bisa Masuk TNI, Jenderal Andika Diapresiasi: Sikap Humanisme yang Luar Biasa)

Lebih lanjut keberadaan Pasal 2 TAP 1/MPR/2003 ini masih berlaku hingga saat ini sebagaimana dinyatakan Pasal 7 ayat (1) dan Penjelasannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Selain TAP XXV/MPRS/1966 dan TAP I/MPR/2003 tersebut, juga terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011-017/PUU-I/2003  tanggal 24 Februari 2004 yang bersifat final dan mengikat yang juga menyatakan setiap pelarangan yang mempunyai kaitan langsung dengan hak dan kebebasan warga negara harus didasarkan atas putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," tutur Ahmad.

Dirinya menambahkan kalau dalam putusan tersebut juga dinyatakan suatu tanggung jawab pidana hanya dapat dimintakan pertanggung jawabannya kepada pelaku (dader) atau yang turut serta (mededader) atau yang membantu (medeplichtige).

"Maka adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum, rasa keadilan, kepastian hukum, serta prinsip-prinsip negara hukum apabila tanggungjawab tersebut dibebankan kepada seseorang yang tidak terlibat secara langsung," beber Wakil Ketua MPR itu.

(BACA JUGA:Tragis, Anggota TNI Beserta Istri Tewas Dibantai di Papua, Bayinya Terluka Senjata Tajam)

Baginya pernyataan Panglima TNI yang menolak diskriminasi latar belakang keluarga calon prajurit TNI tersebut harus dipandang sebagai suatu kewajiban Jenderal Andika selaku orang nomor satu di instansi TNI.

"Sebagai Panglima TNI, tentu saja ia sangat menyadari jika TNI tidak berpedoman pada hukum akan menimbulkan kekacauan kehidupan bernegara kita," papar Ahmad Basarah.

Kebijakan tersebut tak lepas dari viralnya video Panglima TNI Andika Perkasa yang melakukan rapat koordinasi penerimaan calon prajurit TNI 2022 dengan jajaran pejabat TNI.

Pada rapat tersebut Panglima Andika Perkasa mengoreksi salah satu syarat dalam penerimaan prajurit TNI yaitu tentang larangan keturunan mantan anggota PKI melamar jadi anggota TNI.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: