Nasional . 03/04/2022, 22:16 WIB
Tilang batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dan tertinggi 100 km/jam.
(BACA JUGA: Tilang Elektronik Bakal Diberlakukan di 7 Ruas Tol Jakarta Ini per 1 April, Simak Besaran Dendanya di Sini)
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menilang sedikitnya 19 kendaraan pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan menggunakan "speedcam" pada Jumat, 1 April 2022.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam pada Sabtu, 2 April 2022.
Jamal mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas 100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.
Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.
(BACA JUGA: Tenang, Pengendara yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tidak Akan Ditilang, Tapi...)
Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni:
Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):
1. Tol Jakarta-Cikampek.
2. Tol Layang MBZ.
3. Tol Soedijatmo.
4. Tol Dalam Kota.
5. Tol Kunciran-Cengkareng.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com