Terkini

Pilihan


Tenang, Pengendara yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tidak Akan Ditilang, Tapi...

Tenang, Pengendara yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2022 Tidak Akan Ditilang, Tapi...

Ilustrasi aparat Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan bermotor.-ist-tribratanews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Enda Zulpan menjelaskan, personel nantinya akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menjalankan tugas. Penindakan dilakukan dengan memberikan teguran, imbauan, dan edukasi kepada para pelanggar lalu lintas.

"Operasi kali lebih dari langkah-langkah preemtif, preventif yang bersifat edukasi guna menurunkan angka pelanggaran maupun angka laka lantas," kata Zulpan di Jakarta, Senin, 1 Maret 2022.

(BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Razia Mulai Hari Ini, Cek Lagi Target Operasi dan Denda Tilangnya di Sini)

Sementara itu, Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto mengatakan, penindakan yang dilakukan jajarannya selama operasi berlangsung hanya akan dilakukan terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Jadi tidak ada namanya penindakan, menilang. Tidak ada. Mungkin itu untuk yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat, itu yang akan dilakukan penindakan," tutup Marsudianto.

Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar razia dengan nama Operasi Keselamatan Jaya mulai hari ini, Selasa, 1 Maret 2022. Dalam razia tersebut, Polda Metro dibantu TNI dan Pemerintah Daerah. 

(BACA JUGA:Polda Metro Gelar Razia Kendaraan Mulai 1 Maret, Target Operasinya Cek di Sini)

Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: