Nasional

KPK Dalami Arahan Bupati Penajam Soal Penguasaan Kavling Lokasi Inti IKN Nusantara

fin.co.id - 01/04/2022, 17:55 WIB

Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA:Tak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK)

KPK menduga Abdul Gafur yang merupakan kader Partai Demokrat telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Diduga penerimaan uang panas itu melalui orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur seperti Mulyadi, Edi, dan Jusman. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

(BACA JUGA:KPK Tepis Tudingan Kamhar Lakumani Jadi Alat Politik Menekan Oposisi, Panggil Andi Arief Tanpa Lihat Partainya)

Uang-uang dari para rekanan diduga dikelola oleh Nur Afifah. Salah satu pengelolaan uang itu disimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah.

Admin
Penulis
-->