Tak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

Tak Kooperatif, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

KPK menahan kembali mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Rabu, 30 Maret 2022. Padahal dirinya baru bebas belum genap 2 tahun.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu, 30 Maret 2022. Anas Maamun dijemput oleh tim penyidik KPK dari rumahnya di Pekanbaru, Riau.

"Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 30 Maret 2022.

Ali menyatakan, upaya paksa ini dilakukan tim penyidik karena Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. 

(BACA JUGA:Annas Maamun Masih Tersangka)

"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," kata Ali. 

Saat ini, tim penyidik sedang membawa Annas Maamun ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Di kantor KPK tersebut, Annas Maamun akan menjalani pemeriksaan intensif. 

"Perkembangan akan diinfokan," katanya. 

(BACA JUGA:Hirup Udara Bebas, Annas Maamun Langsung Ziarah)

Diketahui, Annas yang merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan saat ini masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Annas Maamun diketahui bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 Septermber 2020 atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

(BACA JUGA:Dapat Grasi, Annas Maamun Bakal Disidang Lagi)

Meski demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. 

Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015. Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: