Regional

Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

fin.co.id - 19/02/2022, 18:00 WIB

Ilustrasi korupsi.

“Dalam hukum acara pidana sudah diatur, bahwa ada kewajiban untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” tuturnya.

Terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka, Kapolres menegaskan, sudah sesuai kaidah hukum dan sesuai petunjuk dari JPU.

(BACA JUGA: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal 3 Orang)

Walaupun Nurhayati kooperatif dan belum bisa dibuktikan turut menggunakan uang tersebut, tindakan yang dilakukan masuk dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi S.

“Kategorinya termasuk perbuatan melawan hukum. Ada pelanggaran yakni Pasal 66 Permendagri 20 tahun 2018,” jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, mengatur tata kelola administrasi. Seharusnya Kaur Keuangan memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran.

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka)

Tetapi uang tersebut diberikan kepada kuwu. Tindakan tersebut sudah berlangsung 16 kali. Karenanya, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerugian negara.

Seperti diketahui, curhat Nurhayati di media sosial viral dan mendapatkan perhatian dari warganet.

Nurhayati tidak habis pikir, dirinya yang merupakan pelapor tindak pidana korupsi kepada BPD Citemu, malah ikut jadi tersangka.

Atas kejadian itu, Nurhayati kini terbaring di RS Pelabuhan Cirebon. Dia juga positif covid-19 sehingga masih harus menjalani isolasi dan perawatan.

Admin
Penulis
-->