Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal 3 Orang

fin.co.id - 17/02/2022, 16:02 WIB

Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal 3 Orang

Jampidsus Febrie Adriansyah memparkan strategi optimalisasi penyelematan keuangan negara.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencekal tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan 2012-2021.

“Pencekalan sudah kami proses, ada tiga orang dari swasta, dari PT DNK dua orang dan orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022.

Tiga orang yang dicekal tersebut di antaranya Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

(BACA JUGA: Nama Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu 2022-2027 Terpilih, DPR Akui Adanya Kepentingan Politik)

Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganya karena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut.

"Belum mengarah kepada tersangka karena saksi penting itu saja,” katanya.

(BACA JUGA: Jangan Lupa! Pendaftaran Prakerja Gelombang 23 Dibuka Hari Ini, Kuota Capai 500 Ribu Orang)

Sementara itu, terkait Thomas Van Der Heyden, ia menyebutkan pihaknya sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan.

Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.

“Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara kayaknya USA (Amerika Serikat), cuma nanti lewat data kita mau lihat perlintasannya,” kata Supardi.

(BACA JUGA: Waduh! Oknum Polisi Ngamuk, Lempar Helm ke Sopir Truk Gegara Hal Ini)

Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Rabu 16 Februari 2022, penyidik memeriksa satu saksi berinisial DB, mantan Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Supardi menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan keperluan administrasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan perkara Satelit Kemhan diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan kepada Jampidmil,” kata Supardi.

Admin
Penulis
-->