Akibat kejadian ini, Lukman mengungkapkan, kondisi kesehatan Nurhayati drop dan dirawat di RS Pelabuhan Cirebon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhayati, Bendahara Desa Citemu ikut jadi tersangka di dugaan korupsi yang dilakukan kuwu berinisial S.
“Saya kecewa kepada aparat penegak hukum karena menjadikan saya tersangka. Saya tidak mengerti hukum dan merasa janggal,” kata Nurhayati.
Nurhayati mengungkapkan, dirinya adalah pelapor, yang memberikan keterangan dan informasi kepada penyidik selama proses dua tahun penyelidikan, namun di ujung kasus ini malah ikut jadi tersangka.
(BACA JUGA: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Pede Menang Lawan Gugatan Tersangka)
“Di ujung tahun 2021 saya ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap dia.
Dalam surat penetapan tersangka, Kanit Tipikor sendiri mangaku berat. Sebab, tahu persis bagaimana peranan dalam pengungkapakan kasus tersebut.
“Apakah saya harus dijadikan tersangka demi mendorong P21 kuwu tersebut. Jadi di mana letak perlindungan hukum saksi?” tanya dia.
Dia menegaskan, berani disumpah Alquran atau apapun atas kasus korupsi yang dilakukan kuwu tersebut.
(BACA JUGA: Kejagung: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Terkait Sewa Satelit dan Ground Segment)
“Uang itu tidak pernah mampir ke rumah saya satu detik pun,” tandasnya.
Atas perkara yang mendera dirinya, Nurhayati kini terbaring sakit di Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Kota Cirebon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nurhayati, Elyasa Budyanto SH mengaku tidak habis pikir kliennya menjadi tersangka.
Pasalnya, bukti aliran dana mulai diambil dari bank sampai penyerahan berkali-kali tidak melibatkan Nurhayati.
(BACA JUGA: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Diduga Libatkan TNI-Sipil, Jaksa Agung Kasih Perintah Begini)