Nasional . 07/02/2022, 15:36 WIB

Omicron Ngegas! Jamaah Dibatasi 50 Persen, Khatib Wajib Pakai Masker dan Faceshield

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

(BACA JUGA: Covid-19 di Kabupaten Tangerang Mengganas! Stok Obat dan Tabung Oksigen Aman)

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(BACA JUGA: Wagub Setuju Jalan di Jakarta Ditutup Cegah Covid-19 )

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

(BACA JUGA: Anda Kesulitan Tidur saat Terinfeksi Covid-19? Dokter Ini Berikan Saran Menakjubkan!)

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

(BACA JUGA: Catat! 5 Langkah Mudah Cegah Lonjakan Covid-19 Omicron, Jangan Diremehkan ya Gaes)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com