Nasional . 07/02/2022, 15:36 WIB

Omicron Ngegas! Jamaah Dibatasi 50 Persen, Khatib Wajib Pakai Masker dan Faceshield

Jamaah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

(BACA JUGA: Yakin Negatif Omicron? Yuk, Kenali Lima Derajat Gejala Covid-19 Dari Kemenkes)

b. menjaga kebersihan tangan;

c. menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat satu meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan

i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan

(BACA JUGA: 5 Makanan Sehat untuk Menjaga Kekebalan Tubuh, Diklaim Ampuh untuk Lawan Covid-19 Nih)

 

 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com