RJ Lino Pede Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilannya

fin.co.id - 24/05/2021, 17:30 WIB

RJ Lino Pede Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilannya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino merasa percaya diri permohonan praperadilannya diterima Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya yakin saya akan menang," kata RJ Lino kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/5).

BACA JUGA:  Tinggalkan Dortmund, Erling Haaland Pilih Terbang ke Monaco

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II itu juga merasa optimis bakal memenangkan Sidang Praperadilan kasus yang menjeratnya itu.

"Saya yakin menang, harus gitu lah," ujarnya.

Hari ini, Senin (24/5) Sidang Praperadilan RJ Lino masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Perpisahan Sergio Aguero dengan Man City, Tangis Pep Guardiola Pecah

Dalam permohonannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dirinya dari penahanan dan penetapan tersangka.

Dia mengeklaim penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK menyalahi aturan yang berlaku. KPK dinilai tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa.

RJ Lino menilai batas waktu penanganan perkara yang bisa ditangani KPK hanya dua tahun. Pihaknya berpedoman dengan Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang Undang Nomor 19/2019 tentang KPK dalam dugaan itu.

BACA JUGA:  Firli Disebut Minta BAP Walkot Tanjungbalai Berkaitan Lili Pintauli, KPK: Ada Kekeliruan

Beleid itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang Undang Nomor 19/2019 yang dibacakan pada 4 Mei 2021. MK menegaskan waktu tenggat penahanan perkara dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hanya dua tahun. Kasus Lino lima tahun mangkrak di KPK.

Untuk diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3). Pada 2015 lalu, status RJ Lino sudah menjadi tersangka. KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis