• 2. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II atau
• 3. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
• Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
Sumber: Diolah