”Perpres tersebut berpotensi untuk digugat kembali ke MA oleh masyarakat. Tinggal copy paste dari gugatan awal saja, peluang menangnya besar kan ada yurisprudensi MA. Keputusan pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini contoh buruk, jangan sampai mengarah pada pemakzulan politik,” pungkasnya. (ful)
POLEMIK IURAN BPJS DARI TAHUN KE TAHUN
• Dalam Perpres No.64/ 2020 tersebut diatur :
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
- Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.
• Ketentuan:Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
• Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:
- Kelas I sebesar Rp160 ribu- Kelas II sebesar Rp110 ribu- Kelas III sebesar Rp42 ribu
Artinya: Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi pasal 34 ayat 9.
Sebelumnya:
Pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas IIIb. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas IIc. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
• Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:
• 1. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.