Dia menambahkan bahwa Kemlu RI sudah menghubungi pihak kedua keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi. Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK.(gw/fin)
Aturan Larung Jenazah
Pelarungan jenazah disebutkan dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations" Pasal 30. Jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.
Syarat Larung:
1. Kapal berlayar di perairan internasional.
2. ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
3. Kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya
4. Sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada)
Ketika melarung kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian. Pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan.