JAKARTA - Pemerintah harus memastikan buruh terdampak pandemi COVID-19 mendapatkan bantuan sosial (bansos). Selain itu, pengusaha juga diharapkan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini meminta pemerintah menjamin kebutuhan buruh dengan program jaring pengaman sosial yang telah diluncurkan di masa pendemi COVID-19. Dia juga meminta agar pemerintah memastikan pembagiannya merata.
"Buruh adalah penggerak ekonomi bangsa, maka semua pihak semestinya menaruh hormat dan berpihak pada kesejahteraan buruh," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5).
Dia mengaku prihatin kepada buruh karena Hari Buruh kali ini di tengah pandemi COVID-19 yang membuat mereka menjadi salah satu korban paling serius dengan banyaknya PHK dan dirumahkan.
BACA JUGA: Misteri Hilangnya Heli Militer Kanada Ada Titik Terang
Ketua Fraksi PKS DPR ini menegaskan pihaknya berkomitmen melindungi hak-hak buruh serta memajukan kesejahteraan buruh melalui regulasi yang semakin berkeadilan dan berpihak pada buruh."Sehingga ketika muncul Omnibus Law Cipta Kerja yang pasal-pasalnya merugikan kepentingan buruh, Fraksi PKS adalah fraksi pertama menolak pasal-pasal tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab konstitusional menjaga hubungan industrial yang berkeadilan dan mensejahterakan buruh. Karena dinilainya ekonomi sejatinya bukan ekonomi kapitalistik.
"Pancasila dan UUD 1945 memerintahkan kita untuk untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan sosial," katanya.
Dia juga mengajak semua pihak seperti pemerintah maupun kalangan anggota DPR untuk kembali kepada esensi tersebut.
"Jangan tempatkan buruh dan tenaga kerja kita dalam relasi industrial yang kapitalistik, pasar bebas, atas nama investasi dan pencapaian ekonomi karena hal itu menjauhi semangat perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat," katanya.
BACA JUGA: Miris! Bocah Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Irigasi
Ketua DPR Puan Maharani pun demikian. Dia meminta pemerintah dapat memastikan para buruh terdampak COVID-19 mendapatkan bansos.Dia juga berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah ini termasuk dampak-dampak sosial ekonominya.
"Karena itu saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan. Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali," katanya.
Dia juga meminta Pemerintah harus memberikan langkah-langkah usai perusahaan-perusahaan menghentikan aktivitas normalnya akibat Kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan daerah lain. Informasi tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh.
"DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya serta mendapat upah yang layak," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dia mengatakan saat ini DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para Buruh dan RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah.
BACA JUGA: Antilockdown, Demonstran Serbu Gedung DPR
Puan melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalam RUU Ciptaker belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 saat ini."Karena itu Badan Legislasi (Baleg) DPR atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya," katanya.