Wajib
Pemerintah Terapkan Sistem Baru Pajak, Pengusaha Dapat Masa Transisi 3 Bulan untuk Sesuaikan Faktur Pajak!
Pemerintah memberikan waktu transisi tiga bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan sistem administrasi pajak terkait penerbitan Faktur Pajak.